Salin Artikel

Penyegelan Ulang Masjid Ahmadiyah Depok oleh Satpol PP Picu Mobilisasi Massa dan Ujaran Kebencian

Sebelumnya, masjid yang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah sejak 2007 itu disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017, lantaran dianggap melanggar SKB 3 Menteri 2008 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia.

Kedatangan Satpol PP Kota Depok ke Masjid Al-Hidayah disertai dengan kedatangan massa yang meneriakkan ujaran kebencian terhadap jemaah Ahmadiyah.

Massa mendesak agar Masjid Al-Hidayah dikosongkan. Mereka meneriakkan ultimatum bahwa jika desakan pengosongan tidak dipatuhi, "masyarakat akan bertindak" dan akan ada kejadian "seperti di Ketapang".

Peristiwa Ketapang terjadi pada 2006 di Nusa Tenggara Barat, ketika jemaah Ahmadiyah dipersekusi, mengalami kekerasan, dan diusir dari tempat tinggalnya. Rumah mereka dijarah dan dibakar warga.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, menyebut bahwa tidak ada perbedaan substansi antara segel tahun 2017 dengan segel hari ini.

"Dulu kami pernah melakukan penyegelan, tapi papan segel ini dianggap sudah tidak terbaca, dan perlu diganti dengan pemindahan titik," kata Taufiqurakhman kepada wartawan di lokasi, Jumat.

Taufiqurakhman pun menuruti permintaan massa agar papan segel yang baru dipasang persis di tengah gerbang masjid. Selain itu, papan segel juga dipasang di halaman dalam Masjid Al-Hidayah yang jadi lokasi shalat berjamaah warga Ahmadiyah Depok.

"Kami harapkan, jemaah Ahmadiyah untuk melakukan proses penghentian kegiatan, sebagaimana yang diatur dalam SKB 3 Menteri, pergub, dan perwal Kota Depok," ujar Taufiqurakhman.

Dalam SKB 3 Menteri 2008, yang dilarang oleh pemerintah dari jemaah Ahmadiyah adalah penyebarluasan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

Namun, Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Perwal Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 malah mengartikannya sebagai pelarangan total aktivitas warga Ahmadiyah.

Jemaah Ahmadiyah Depok mengaku bahwa selama ini mereka hanya menggunakan Masjid Al-Hidayah sebagai sarana ibadah dan pembinaan internal umat, sesuatu yang tidak dilarang dalam SKB 3 Menteri 2008, tetapi otomatis jadi terlarang karena munculnya Pergub dan Perwal turunan.

Pendamping jemaah Ahmadiyah Depok dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, menyayangkan mobilisasi massa dalam penyegelan ulang ini yang menimbulkan ancaman dan ujaran kebencian terhadap jemaah.

"Saya kira ada upaya sistematis, secara tidak langsung pemberitahuan yang diterima kemarin itu menyebar luas kepada warga. Padahal peruntukannya hanya kepada jemaah Ahmadiyah sebagai subjek dalam pemberitahuan itu," kata Syamsul kepada Kompas.com, Jumat.

"Kita saksikan, saya kira, kurang lebih 50 orang berteriak, menyampaikan ujaran-ujaran kebencian, ini tidak dibenarkan," imbuhnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/22/17020391/penyegelan-ulang-masjid-ahmadiyah-depok-oleh-satpol-pp-picu-mobilisasi

Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke