"Kami hadir di sini juga sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang kami punya. Ada perintah dari Wali Kota Depok, kemudian diturunkan kepada Kasatpol PP mewakili tim penanangan (jemaah Ahmadiyah) untuk mengganti papan segel," jelas Taufiq kepada wartawan di lokasi, Jumat (22/10/2021).
"Mudah-mudahan ini bisa terselesaikan dengan baik tidak diselesaikan dengan cara-cara yang tidak baik, anarkis, apalagi sampai hal-hal yang sifatnya pengerusakan terhadap sarana ibadah jemaah Ahmadiyah," tambahnya.
Masjid Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.
Taufiq mengakui bahwa penyegelan masjid ini bukan karena Masjid Al-Hidayah tidak ber-IMB, melainkan karena peraturan yang ada tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.
Rujukan pertama adalah SKB 3 Menteri 2008 yang melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.
SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.
"Satpol PP hanya bagian dari pemerintah kota untuk melakukan eksekusi," ungkap Taufiq.
Penyegelan ulang dilakukan karena papan segel lama yang terpasang pada 2017 dianggap perlu diganti lantaran tidak terbaca.
Satpol PP kemudian menuruti desakan massa yang beroposisi kepada jemaah Ahmadiyah untuk memasang papan segel baru tepat di tengah gerbang masjid.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/22/17254351/masjid-ahmadiyah-di-depok-disegel-lagi-satpol-pp-perintah-wali-kota