JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta per 22 Oktober 2021 baru mencapai 62,18 persen.
Dilansir dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, target penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 mencapai Rp 43,37 triliun.
Hingga hari ini, Jumat (22/10/2021), realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta 2021 baru mencapai 62 persen atau Rp 26,97 triliun.
Adapun penerimaan pajak tertinggi DKI Jakarta yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini berada di angka Rp 7,7 triliun.
Namun angka tersebut baru mencapai 70 persen dari target PBB yang dicanangkan sebesar Rp 11 triliun.
Posisi kedua terbesar adalah Pajak Kendaraan Bermotor dengan angka Rp 6,9 triliun. Jumlah tersebut terealisasi 75 persen dari target Rp 9,1 triliun.
Realisasi terkecil berada di pajak hiburan yang hanya sebesar 6,97 persen saja. Dari total target Rp 775 miliar hanya terealisasi Rp 54 miliar.
Terendah kedua di tempat pajak parkir yang hanya terealisasi 17,16 persen. Dari target penerimaan Rp 1,35 triliun hanya terealisasi Rp 231,72 miliar saja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/22/17404921/realisasi-penerimaan-pajak-dki-2021-baru-mencapai-6218-persen-terendah