JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perjanjian kerja sama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemkot Bekasi akan diteken Senin (25/10/2021) depan.
"InsyaAllah (diteken) hari Senin," ujar Riza dalam rekaman suara, Jumat (22/10/2021).
Riza mengatakan, dokumen sudah dia paraf dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendapat persetujuan.
"Senin sudah akan dirampungkan, kan batas (perjanjian kerja sama) terakhir hari Selasa," ucap Riza.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, ada satu klausul yang berubah dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Pemkot Bekasi meminta tambahan kompensasi penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga terdampak aktivitas TPST di empat kelurahan di kecamatan Bantargebang.
"Bertambah sekitar 6.000 (Kepala Keluarga)," ujar Asep saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Asep menjelaskan, penambahan kompensasi dikarenakan dalam perjanjian lama hanya ada tiga dari empat kelurahan yang mendapat BLT.
BLT senilai Rp 300.000 per kepala keluarga per bulan sebelumnya diberikan kepada 18.000 KK dan kini bertambah 6.000 KK sehingga jumlah kompensasi baru yang dibayar Pemprov DKI untuk 24.000 KK.
"Jadi selama ini yang menerima dana BLT hanya tiga kelurahan, Pemkot Bekasi ingin dengan PKS yang baru ini ada penambahan satu (kelurahan) lagi," ujar dia.
Asep mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap untuk membayar nilai kompensasi tersebut apabila sesuai dengan formula dampak lingkungan yang disebabkan oleh TPST Bantargebang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/22/22524601/wagub-dki-sebut-kerja-sama-tpst-bantargebang-dengan-pemkot-bekasi-diteken