Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Sabtu (23/10/2021), beberapa polisi lalu lintas dan petugas Dishub tampak berjaga di jalan arah Pintu Timur Ancol.
Mereka mengalihkan mobil dan motor berpelat genap yang hendak melintas ke arah jalan layang Kemayoran.
Salah satu polantas piket Unit Pospol Pademangan Aiptu Bambang Sugiono mengatakan, aturan ganjil genap ini diberlakukan setiap akhir pekan dengan waktu tertentu.
"Setiap jam 12.00 sampai jam 18.00 sore setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu, ganjil genap berlaku di area sini," kata Bambang saat ditemui di lokasi.
"Iya hari ini diimbau untuk pengendara roda dua juga diharapkan untuk sesuai dengan tanggal ganjil genapnya," sambungnya.
Adapun aturan ganjil genap bagi pengendara sepeda motor ini telah diumumkan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro.
"Pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap ( GAGE ) pada kawasan wisata DKI Jakarta setiap hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu mulai pukul. 12.00 s/d 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata pembatasan GAGE berlaku untuk kendaraan R2 dan R4," demikian keterangan foto dalam akun Instagram tersebut, Sabtu.
Salah satu pengendara bernama Novi mengaku tidak tahu bahwa aturan ganjil genap juga diberlakukan untuk motor.
Novi yang membonceng ibu dan putrinya itu terpaksa putar balik dan menuju ke Pintu Carnaval.
"Saya tidak tahu apa-apa. Belum tahu (aturan ganjil genap), ini mau putar baik, tadinya mau ke Ancol dari Pintu Timur," ucap Novi.
Ketentuan ini tak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dishub DKI melalui akun resmi Instagram @dishubdkijakarta pada hari ini juga mengumumkan bahwa aturan ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya juga mengatakan, aturan ganjil genap di kawasan tempat wisata tidak diberlakukan terhadap sepeda motor.
"Sepeda motor dikecualikan (tidak dikenakan ganjil genap)," ujar Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (21/10/2021).
"Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaran bermotor roda empat atau lebih," ujar Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/23/17424371/tak-sesuai-aturan-dishub-motor-juga-kena-ganjil-genap-di-kawasan-ancol
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.