Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pulau yang sudah terbangun dipastikan akan dikelola untuk kepentingan publik.
"Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik, yang mana 65 persen lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).
Sigit menjelaskan, agar wilayah tersebut dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta, maka dibuat Pergub 58/2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara.
"Pergub tersebut mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," ujar Sigit.
Selain itu, keputusan penghentian reklamasi tersebut dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah.
Kajian tersebut, ucap Sigit, dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah yang memprioritaskan social justice dan sustainability.
"Transparasi selalu kami kedepankan dalam membahas reklamasi. Setidaknya ada 10 kali FGD yang diadakan, di mana LBH juga selalu turut kami undang dan hadir dalam beberapa kesempatan," kata Sigit.
Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik, salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah.
Sementara bagi pulau yang belum terbangun telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta pada masa yang akan datang.
Sebelumnya, LBH Jakarta mengkritik kebijakan penghentian reklamasi dari Pemprov DKI Jakarta yang dinilai setengah hati.
Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak cermat untuk memenuhi syarat pencabutan izin pelaksanaan reklamasi sehingga banyak kebijakan pencabutan izin kalah saat digugat para pengembang.
Contohnya Pemprov DKI Jakarta kalah di gugatan Pulau F dan Pulau G.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang memberinya rapor merah.
"Terkait LBH, kami mengucapkan terima kasih banyak," kata Anies saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Anies mengatakan, rapor merah dari LBH Jakarta merupakan hasil perhatian untuk kebaikan pembangunan di DKI Jakarta.
"Ini menjadi bahan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk kami terus-menerus melakukan perbaikan," ucap Anies.
Dia menilai, laporan itu bisa menjadi pemicu agar Pemprov DKI Jakarta bisa mewujudkan mimpi maju kotanya dan bahagia warganya.
"Karena itu kami berharap manfaat dari LBH bukan hanya dirasakan Pemprov DKI, mudah-mudahan perhatian yang sama diberikan untuk seluruh Pemprov di Indonesia," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/24/10543661/soal-reklamasi-teluk-jakarta-pemprov-dki-pulau-yang-terbangun-dikelola