Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin menjelaskan, razia tersebut dilakukan pada Sabtu (23/10/2021) dan Minggu kemarin di wilayah Serpong dan Ciputat.
"Lokasinya di kos-kosan wilayah Rawa Mekar Jaya (Serpong), apartemen di wilayah Rawa Buntu (Serpong), dan salah satu apartemen di Ciputat," kata Muksin kepada Kompas.com, Senin.
Dalam razia tersebut, kata Muksin, terdapat empat perempuan yang diduga penjaja seks yang terjaring razia. Mereka diketahui sedang menunggu pelanggan di kamar indekos maupun apartemen tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui dua terduga PKS itu masih berstatus anak di bawah umur.
"Diamankan wanita open BO (booking order) dua orang anak di bawah umur dan dua orang. Tarif open BO Rp 500.000 sampai dengan Rp 1 juta," ujar Muksin.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan eksploitasi anak maupun tindak pidana penjualan orang (TPPO), Satpol PP Tangerang Selatan tak merespons. Muksin hanya mengatakan bahwa saat ini keempat terduga PSK yang terjaring sudah dalam penanganan Dinas Sosial Tangerang Selatan.
"Tiga dibawa ke Rumah Antara Marcilea dan satu orang dibawa ke kantor Dinas Sosial Tangerang Selatan karena hamil untuk diambil langkah lebih lanjut (oleh Dinas Sosial Tangsel)," ungkap Muksin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/25/11400421/satpol-pp-tangsel-razia-indekos-dan-apartemen-4-wanita-diduga-psk