Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat Bangun Manalu mengatakan, RPTRA kembali dibuka seiring menurunnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Pembukaan ini juga mengacu pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) DKI Jakarta dari level 3 ke level 2.
"Warga kini sudah bisa mempergunakan RPTRA. Total yang dibuka seluruhnya mencapai 50 RPTRA di Jakarta Pusat," ucap Bangun saat dihubungi, Senin (25/10/2021).
Bangun mengatakan, untuk bisa masuk ke dalam RPTRA, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Orang dewasa dan anak usia 12 tahun ke atas harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dibuktikan dengan memindai barcode pada aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, anak di bawah 12 tahun bisa masuk asalkan dengan pengawasan orangtua.
"Kami harap kalau orangtua selalu dampingi anaknya jika berada di RPTRA. Tetap patuhi prokes pandemi Covid-19," ujarnya.
Kapasitas RPTRA untuk saat ini masih dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal.
"Prokes ketat juga diberlakukan, seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan pemeriksaan suhu sebelum masuk," ucap Bangun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/25/14221871/ppkm-level-2-jakarta-50-rptra-di-jakarta-pusat-kembali-dibuka