Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat, mengatakan, tersangka berinisial HR dan menjabat sebagai supervisor.
"HR melaksanakan mengambil barang dalam hal ini ikan dori dan cumi milik PT Sanjaya Internasional Fishery dari gudang," kata Yunita saat ditemui di Polres Perlabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/10/2021).
"Karena yang bersangkutan adalah seorang supervisor gudang sehingga yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan pengepakan, kegiatan dilakukan pada malam hari sehingga tidak terpantau oleh rekan-rekan yang lain," sambungnya.
Yunita menjelaskan, tersangka telah melakukan pencurian cumi dan ikan sejak bulan April hingga Agustus 2021.
Kasus ini bermula ketika salah satu pegawai perusahaan memergoki HR mengeluarkan ikan dari gudang pada 21 Juli 2021 malam.
Setelah itu, pihak perusahaan langsung memeriksa CCTV dan dilakukan audit pada stok gudang.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada 1 Oktober 2021.
Adapun HR melakukan pencurian puluhan ikan dan cumi itu seorang diri.
Dari mulai pengepakan, membuat surat pengambilan barang dan mengeluarkan barang tersebut dari gudang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/25/17093331/polisi-tangkap-pegawai-perusahaan-yang-gelapkan-46-ton-ikan-dori-dan-cumi