Salin Artikel

Ketika Pengendara di Jalan Fatmawati Sempat Kena Tilang meski Ganjil Genap Baru Sosialisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di sejumlah titik jalan baru di Jakarta kini berlaku di pada Senin (25/10/2021) pagi.

Di Jakarta Selatan, Jalan RS Fatmawati termasuk ke dalam salah satu titik jalan yang baru dikenakan aturan sistem ganjil genap mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Suasana di persimpangan Jalan RS Fatmawati pada Senin pagi tampak ramai. Mobil-mobil dengan pelat ganjil tampak mendominasi jalan sejak pagi.

Meski demikian, mobil berpelat genap pun juga terlihat. Mereka lolos dan berhasil memasuki Jalan RS Fatmawati sebelum aparat datang ke lokasi pada pukul 06.00 WIB.

Polisi mulai datang dan melakukan pengawasan sekitar pukul 06.05 WIB.

Sejumlah kendaraan berpelat genap pun diberikan sosialisasi oleh aparat kepolisian di persimpangan Jalan RS Fatmawati.

Sejumlah mobil dibelokkan ke arah Jalan TB Simatupang.

“Mereka ngakunya baru tahu ada ganjil genap di Jalan Fatmawati,” ujar seorang anggota kepolisian di lokasi.

Sempat menilang

Suasana Jalan RS Fatmawati pun semakin ramai jelang pukul 07.00 WIB.

Anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pun sudah bergabung dengan pihak kepolisian.

Para anggota berjaga di titik persimpangan Jalan RS Fatmawati untuk melihat mobil dengan pelat genap yamg mencoba melintas.

Sejumlah kendaraan pun diberhentikan anggota kepolisian. Mereka dikenakan sanksi tilang lantaran melanggar aturan ganjil genap.

Sebuah truk pengangkut gas elpiji bernomor pelat B 9850 UDC ditilang aparat lantaran melanggar ganjil genap.

Mobil pengangkut gas elpiji tersebut dinilai memiliki dua kesalahan oleh aparat sehingga ditilang.

“Kesalahan dia memakai pelat genap. Selain itu, pelatnya hitam bukan pelat kuning,” ujar Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, Eko Prabowo saat ditemui di Fatmawati, Senin pagi.

Sementara itu, Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Soepar mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap kepada sembilan kendaraan.

“Dari mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB, sudah sembilan kendaraan yang ditilang,” ujar Soepar saat ditemui di persimpangan Jalan RS Fatmawati, Senin pagi.

Soepar mengatakan, pengawasan sistem ganjil genap dilakukan secara gabungan dari kepolisian dan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

Berubah jadi sosialisasi dan peneguran

Namun beberapa waktu kemudian, aturan penindakan berupa tilang dicabut.

Polisi hanya memberikan sosialisasi dan teguran terhadap pelanggar ganjil genap.

Penindakan berupa tilang rencananya akan dilakukan mulai hari Kamis (28/10/2021).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Eko Suprianto mengatakan, pihak kepolisian masih mengedepankan sosialisasi kepada para pelanggar hingga Rabu mendatang.

“Untuk tiga hari ke depan hari ini lebih kita mengingatkan kembali,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan, polisi hanya akan menegur pengendara yang melanggar sistem ganjil genap.

Eko menyebutkan, kebijakan sistem ganjil genap kali ini ada penambahan di sejumlah titik jalan.

“Karena kebijakan (titik ganjil genap) baru disampaikan, sementara karena masyarakat kemarin sudah lupa karena ini masuk ganjil genap sekarang mulai diberlakukan, tiga hari ke depan kita lebih kepada mengingatkan warga, sosialisasi sifatnya,” tambah Eko.

Ia menambahkan, penilangan akan dilakukan setelah masa sosialisasi ganjil genap selama tiga hari selesai.

Eko meminta masyarakat untuk mematuhi sistem ganjil genap yang telah ditetapkan.

Evaluasi hari pertama penerapan ganjil genap pada pagi hari dinilai sudah cukup berjalan baik. Eko sudah berkeliling ke titik-titik penerapan ganjil genap lainnya dan menemukan sebagian besar pengendara mobil sudah mengetahui kebijakan ganjil genap.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/06343161/ketika-pengendara-di-jalan-fatmawati-sempat-kena-tilang-meski-ganjil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke