JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pengedar narkoba dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak 7,2 kg sabu disita polisi.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap yakni MR (25), MPR (26), dan YYZ (24).
"Dari ketiga tersangka, polisi awalnya mengamankan 1 kg, lalu berlanjut sehingga diamankan sebanyak 7 kg lebih," Kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda. Setyo mengatakan, polisi lebih dulu menangkap MR di wilayah Pancoran Mas, Depok.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini, dan kemudian menangkap tersangka lain yakni MPR di Jakarta Selatan dan YYZ di Tangerang Selatan.
Setyo menuturkan, disitanya sabu seberat 7 kilogram dari tiga tersangka itu setara dengan menyelamatkan sebanyak 28.000 jiwa dari konsumsi barang tersebut.
“Dari 1 gram sabu bisa dipakai oleh 4 orang. Ini saja 7,2 kg berarti sekitar 28.000 orang,” ujar Setyo
Setyo mengatakan, total nilai barang sitaan sabu tersebut sebesar Rp 8 miliar. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Untuk sabunya kemungkinan besar dari hasil analisa kami ini berasal dari Malaysia. Untuk jaringannya, masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.
Kini, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/08152741/tangkap-3-pengedar-narkoba-polisi-sita-72-kg-sabu