Keduanya ditangkap di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat.
"Sewaktu diamankan, kedua tersangka tertangkap tangan mengantongi 3.000 butir ekstasi," kata Setyo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/10/2021).
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pendalaman. Polisi pun menemukan ada 336 gram ganja di kediaman MFD di daerah Tangerang Selatan.
"Kedua tersangka mengaku mendapat narkotika itu dari TG, saat ini masih kami buru," kata Setyo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Setyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/09100001/polisi-tangkap-2-pengedar-narkoba-sita-3000-butir-ekstasi-dan-336-gram