Tak hanya itu, pelat mobil Rachel juga dipermasalahkan. Pasalnya, Rachel memiliki mobil dengan nopol akhiran RFS.
Lantas, siapa yang boleh menggunakan pelat RFS?
Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Pelat RFS merupakan pelat nomor khusus untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pelat RFS harus diikuti empat angka dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil.
Adapun mobil Alphard milik Rachel memiliki nopol tiga angka, yakni B 139 RF
"Saya jelaskan STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka dengan kepala (nopol) angka satu. Ini di dalam Perkap digunakan untuk pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan bahwa masyarakat umum juga bisa menggunakan nopol akhiran RFS dan memiliki empat angka dengan syarat tidak diawali angka satu.
Sementara itu, masyarakat umum harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan nopol tiga angka.
"Itu (pelat mobil Rachel Vennya) juga nomor biasa, tidak masuk nomor pilihan atau STNK rahasia dan ini boleh dimiliki oleh orang sipil. Jadi jangan salah yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka itu tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," ucap Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/11164811/ramai-soal-nopol-rfs-mobil-rachel-vennya-siapa-yang-boleh-menggunakannya