Kasus ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, WN Nigeria tersebut adalah seorang pria berinisial MA (32).
MA berhasil memperdaya korbannya hingga rugi ratusan juta rupiah.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus penipuan online bermodus penjualan black dollar.
1. Tipu lewat Facebook
Azis mengatakan, MA melakukan aksinya lewat media sosial. Ia mengelabui korbannya lewat Facebook.
Kasus ini berawal saat korban penipuan MA mengadu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korban melaporkan bahwa dirinya ditipu orang.
“Salah satunya adalah selain berkomunikasi dengan kawan-kawan lama, yang bersangkutan juga mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis yaitu sebuah paket yang berisi diduga balck dollar," kata Azis.
MA menipu korbannya lewat akun Facebook. Ia menawarkan paket black dollar.
"Dia menawarkan kepada korban bahwa black dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia," ungkap Azis.
2. Dibantu oleh istri dan adik iparnya
Saat beraksi, MA dibantu istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).
MA meminjam identitas istri dan adik iparnya untuk membuat akun Facebook dan rekening bank.
Tersangka menawarkan paket black dollar sebanyak USD 185.000.
Korban diminta mentransfer uang ke rekening tersangka untuk bisa mendapatkan black dollar tersebut.
"Karena yakin, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap. Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama," ujar Azis.
Namun, setelah mentransfer uang ratusan juta rupiah, korban tak kunjung mendapatkan black dollar yang dijanjikan.
Padahal, sebelumnya korban dan pelaku telah sepakat bertemu di suatu tempat.
"Akhirnya korban mulai menyadari bahwa dia tertipu. Kemudian atas merasa tertipu, kemudian dia melaporkan ke kantor polisi Jakarta Selatan," tutur Azis.
3. Satu pelaku DPO
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan bermodus black dollar.
Azis mengatakan, pelaku MA telah ditangkap. Namun, ada satu WNA lagi yang buron.
“Otak pelaku sudah kami tangkap (inisial MA). Dan masih ada satu DPO lagi,” ujar Azis.
Azis mengatakan, pelaku yang masuk ke dalam DPO juga WN asal Nigeria. Pelaku tersebut juga menipu korban.
“WNA, sama Nigeria juga. Ini peran mereka sama ini. Kadang mereka sebagai pelaku utama, kadang membantu, kadang sebaliknya juga, sama,” tambah Azis.
5. Diduga masuk jaringan internasional
MA diduga terlibat jaringan penipuan bermodus penjualan black dollar berskala internasional.
MA kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat beraksi di Indonesia, ia dibantu istri dan adik iparnya.
“Ternyata setelah kami membuka beberapa alat komunikasi yang bersangkutan, ada laptop di situ muncul banyak transaksi, termasuk di rekening yang bersangkutan,” ujar Azis.
Azis mengatakan, MA melakukan transaksi penipuan dengan diduga modus penjualan black dollar di sejumlah negara.
MA diduga memiliki jaringan penipuan dengan bekerja sama dengan warga lokal.
“Transaksinya bahkan bukan cuma di Indonesia. Ada di negara lain seperti Thailand, Filipina. Kemungkinan mereka melakukan modus yang sama,” ujar Azis.
“Bisa jadi (sindikat internasional), karena dia membutuhkan bantuan orang lain. Tidak bisa sendiri dan dia butuh warga negara lokal,” tambah Azis.
5. Koordinasi dengan pihak imigrasi
Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki status izin tinggal MA.
Azis mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keimigrasian.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan (tinggal di Indonesia) 3 tahun, tapi sekarang sedang kami koordinasikan dengan imigrasi ya,” kata Azis.
Azis mengatakan, upaya koordinasi dengan pihak imigrasi dilakukan untuk mengetahui cara tersangka masuk ke Indonesia. Dengan demikian, status izin tinggal MA di Indonesia bisa diketahui.
“Bagaimana cara mereka masuk, legal atau ilegal, dan seberapa lama. Tapi sementara dari pengajuan lisan dari pengakuan tersebut, dia mengaku 3 tahun di Indonesia,” ujar Azis.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah kartu ATM dan kartu identitas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/11360611/wna-nigeria-jadi-otak-kasus-penipuan-bermodus-black-dollar-ini-fakta
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan