Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Saat ini, persidangan sudah dimulai di ruang persidangan utama.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi.
Saksi-saksi tersebut yaitu Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.
"Yang Mulia, kami memanggil delapan orang saksi dan yang hadir tujuh orang saksi," kata JPU.
Tujuh saksi tak hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memberikan kesaksian secara virtual.
Ketujuh saksi diambil sumpahnya setelah memperkenalkan diri.
Mereka kemudian diagendakan memberikan kesaksian untuk para terdakwa.
Dakwaan menganiaya sampai tewas
Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Sebelum masuk ke meja hijau, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap Elwira kemudian dihentikan.
Adapun peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Jaksa mengatakan, penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berawal dari tak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Polda Metro Jaya pun memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI.
Dalam penyelidikan, polisi sempat mengejar mobil yang dikemudikan anggota Laskar FPI.
Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan empat Laskar FPI dari dekat oleh almarhum Ipda Elwira dan Briptu Fikri.
Kronologi penembakan termaktub dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa atas dugaan kasus unlafwul killing.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/11494801/sidang-lanjutan-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-7-saksi-beri-kesaksian