Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Syafrin melalui siaran pers resmi Pemprov DKI, Selasa (26/10/2021).
Syafrin menjelaskan, penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Syafrin menyampaikan, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan bukti uji emisi.
“Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah satu tahun sejak dokumen diterbitkan,” kata Syafrin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penerapan sanksi tilang tersebut diharapkan bisa menciptakan kualitas udara yang lebih baik di DKI Jakarta.
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa.
Asep berujar, sanksi tersebut sudah seharusnya diterapkan demi memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.
"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota," ucap Asep.
Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Kendaraan bermotor, kata Asep, merupakan salah satu sumber polusi udara dan penyebab meningkatnya kemacetan di Jakarta.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," kata Asep.
Catatan redaksi:
Judul dan isi berita sudah diubah pada Rabu (27/10/2021) pukul 09.40 WIB karena ada kesalahan informasi yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebelumnya menginformasikan bahwa sanksi tilang mulai diberlakukan pada Selasa (26/10/2021). Padahal, sanksi tilang baru akan diberlakukan mulai 13 November 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/12142441/berlaku-mulai-13-november-mobil-di-jakarta-tak-lulus-uji-emisi-ditilang