Kepala BMKG Kota Tangerang, Suwardi mengatakan, berdasarkan pemantauan, nilai anomali atau keganjilan dari suhu permukaan laut di Samudra Pasifik telah melewati batas normal. Nilai anomali suhu permukaan laut itu juga berpotensi terus berkembang.
"Kita harus segera bersiap dengan datangnya La Nina yang diperkirakan akan berlangsung dengan intensitas lemah hingga sedang," papar Suwardi dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
La Nina merupakan fenomena alam yang menyebabkan udara terasa lebih dingin atau mengalami curah hujan yang lebih tinggi. La Nina menjadi salah satu faktor yang menyebabkan musim hujan di Indonesia, selain angin muson. Nama La Nina diambil dari bahasa Spanyol yang berarti gadis kecil. Fenomena ini merupakan keblaikan dari fenomena El Nino yang menyebabkan panas atau kemarau panjang.
Berdasar pemantauan, BMKG memperkirakan bahwa Kota Tangerang akan memasuki periode musim hujan mulai Oktober 2021. Prakiraan perjode musim hujan terjadi pada Oktober 2021 hingga terjadinya La Nina mendatang juga didasari fenomena La Nina yang terjadi tahun lalu.
Tahun lalu, musim hujan di Kota Tangerang dimulai pada Oktober 2020. Kemudian, La Nina terjadi pada November 2020-Januari 2021.
Karena itu, lanjut Suwardi, masyarakat Kota Tangerang diminta untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan terhadap fenomena La Nina yang bakal terjadi.
"Masyarakat Kota Tangerang perlu kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi lanjutan dari curah hujan tinggi yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi," ucapnya.
Suwardi menuturkan, bentuk kesiapsiagaan warga yang dapat dilakukan mulai dari membersihkan lingkungan sekitar hingga membersihkan gorong-gorong.
Warga dapat mengecek informasi terkini soal perkembangan iklim dan cuaca melalui situs bmkg.go.id atau iklim.bmkg.go.id.
"Bagi masyarakat yang hendak memperoleh informasi, diharapkan terus memantau perkembangan iklim dan cuaca terkini melalui media sosial @infoBMKG," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/15270171/antisipasi-fenomena-la-nina-warga-kota-tangerang-diminta-tingkatkan