"Anggota majelis (hakim) yang bersangkutan tidak bisa mengikuti persidangan ini," ujar Hakim Ketua, Iqbal Hutabarat, Selasa siang.
"Kebetulan juga di sini kami tidak melihat kuasa hukum Saudara (terdakwa), kuasa hukum Saudara belum hadir di sini," tambah dia.
Iqbal menyampaikan, hasil musyawarah memutuskan bahwa sidang ditunda ke Selasa (2/11/2021) pekan depan setelah anggota majelis hakim lengkap.
"Karena ini menyangkut pada substansi agenda keterangan Saudara selaku terdakwa, yang artinya dari hasil musyawarah itu untuk sidang tidak bisa dilanjutkan pada minggu ini," kata Iqbal.
"Dan mengingat ada perkara-perkara lain yang harus segera diselesaikan," kata dia.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohon yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/16215431/sidang-lanjutan-perkara-hoaks-babi-ngepet-di-depok-ditunda
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan