JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus MAZ (21), pria yang diduga melakukan pelecehan dengan masturbasi di jok motor milik seorang gadis berusia 18 tahun.
Lebih dari 20 kali beraksi
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, pria yang berstatus sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Tangerang Selatan itu telah beraksi puluhan kali dengan target berbeda-beda.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata dia sudah melakukan lebih dari 20 kali dengan modus operandi yang sama,” ujar Azis pada Selasa (26/10/2021).
Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2021.
“Dia pokoknya random saja. Di mana dia terangsang, dia langsung (beraksi),” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pria tertangkap kamera sedang melakukan masturbasi dan membuang spermanya di atas jok motor milik korban.
Saat itu, Sabtu (16/10/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, korban tengah memacu sepeda motornya menuju rumah di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di perjalanan, ia menyadari sedang dibuntuti oleh pelaku. Korban memacu kendaraannya lebih cepat dan langsung masuk rumah setelah memarkir motornya di depan pagar.
Itu lah ketika MAZ menghampiri motor korban dan melakukan masturbasi. Aksi MAZ tertangkap kamera CCTV.
Hobi nonton film dewasa
Menurut polisi, pelecehan seksual itu dilatarbelakangi hobi pelaku menonton film dewasa.
“Pelaku ini semenjak kecil memiliki hobi atau menyukai mononton film dewasa,” ujar Azis.
MAZ kemudian mencari target untuk dijadikan bahan berhalusinasi.
"Ketika dia menggunakan sepeda motor, jalan kaki, secara random dia menemukan wanita yang kemudian dia berhalusinasi sebagai semacam teman kencan begitulah ya," ujar dia.
"Namun tidak disentuh wanita tersebut. Hanya saja diikuti sampai di tempat tujuan wanita tersebut. Ada yang sampai di rumah, ada yang di tempat tertentu," tambahnya.
MAZ ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan.
Diduga memiliki gangguan kejiwaan
Polisi menduga, MAZ memiliki gangguan kejiwaan.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi MAZ.
Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan.
“Dalam proses penanganannya kita mengajak dari sisi kemanusiaan kita menggandeng ahli-ahli kejiwaan. Sekarang sedang proses ke sana. Jadi bukan kita dapat (hasil pemeriksaan) sisi kejiwaan dulu, baru diproses penyidikan, tidak. Kami penyidikan sambil mengecek kejiwaan yang bersangkutan (pelaku),” ujar Azis.
Pelaku disangkakan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(Penulis : Wahyu Adityo Prodjo/ Editor : Sandro Gatra)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/27/05000021/fakta-pria-yang-masturbasi-di-jok-motor-mahasiswa-aktif-yang-sudah