BOGOR, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat pembelian tiket kereta api jarak jauh dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Pembelian tiket KA jarak jauh itu berlaku bagi calon penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pembelian tiket dengan NIK diterapkan di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikampek, dan Stasiun Karawang.
"Pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Eva, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Eva menyebutkan, pemberlakuan pembelian tiket KA jarak jauh dengan NIK telah diterapkan pada Selasa (26/10/2021).
Kata Eva, aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.
"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," sebut Eva.
Ia menambahkan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi tapi belum mendaftarkan NIK untuk segera melakukan update data.
Proses update data dapat dilakukan melalui loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service Stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
"Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun di antaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang," imbuhnya.
Eva menjelaskan, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket tetapi batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan, yakni memiliki hasil tes Covid 19 negatif, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," pungkas Eva.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/27/13134881/validasi-status-vaksinasi-kini-pembelian-tiket-ka-jarak-jauh-wajib