Kamis ini merupakan hari pertama penerapan sanksi tilang untuk para pelanggar sistem ganjil genap.
Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan, Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto mengatakan, sebanyak 30 lebih mobil ditilang sejak pukul 06.00-09.10 WIB.
"Yang ingin ke Rumah Sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kami berikan kelonggaran karena mendesak, ya kami berikan kelonggaran," kata Dodiet dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis.
Sementara itu, Kepala Unit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP Reza Hafiz mengatakan, peraturan ganjil genap diharapkan bisa mengurangi dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Hafiz menyebutkan, polisi mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta,” ujar Hafiz.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau subsider dua bulan kurungan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/28/11195731/langgar-ganjil-genap-di-fatmawati-lebih-dari-30-mobil-ditilang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.