DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok telah menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka pencurian kucing persia di Krukut, Kecamatan Limo, SJ (20) dan MA (19).
Kejari Depok menyebut hal ini sebagai bentuk keadilan restoratif (restorative justice), mengedepankan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban.
"Upaya perdamaian secara restorative justice yang dilakukan korban dan tersangka yang disaksikan pihak keluarga pada Senin (18/10/2021) lalu, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar juru bicara Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Andi mengatakan, surat ketetapan penghentian penuntutan telah diserahkan ke Polsek Cinere oleh JPU Tiazara Lenggogeni.
Kedua tersangka pun sudah dikeluarkan dari rutan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
“Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai sehingga JPU melakukan restorative justice. Juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ujar Andi soal alasan penghentian penuntutan ini.
"Meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” akunya.
Sebelumnya, pencurian kucing persia ini terekam CCTV pada 18 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 17.15 WIB.
Dua pelaku yang notabene adik-kakak itu melintas di depan rumah korban berinisial FR, lalu menggondol kucing persia milik korban yang ada di luar pagar.
Sempat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cinere, korban sendiri yang akhirnya "menangkap" pelaku, dengan cara berpura-pura menjadi pembeli kucing persia itu yang dijual pelaku secara online usai pencurian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/28/14152211/pencuri-kucing-persia-di-depok-batal-dituntut-ke-pengadilan-kejari-sebut