Saat ini, calon penumpang masih diwajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penyesuain soal masa waktu hasil tes PCR itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan bahwa calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta nantinya dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Dia menyebut, surat edaran (SE) yang mengatur syarat perjalanan itu akan segera diterbitkan.
Usai SE itu diterbitkan, calon penumpang dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
"Betul, SE sebentar lagi diterbitkan," tuturnya melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021).
SE yang mengatur soal hasil tes PCR itu diperkirakan akan dikeluarkan pada malam ini.
"Harusnya malam ini," ucap Adita.
Dikonfirmasi secara terpisah, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar bahwa pihaknya sedang menunggu SE dari Kemenhub soal syarat tes PCR terbaru itu.
"Kami juga akan mengakomodir itu, walau pun kami masih menunggu SE dari Kemenhub-nya," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis.
Berkait tes PCR, tarif skrining tes Covid-19 itu di Bandara Soekarno-Hatta sudah turun menjadi Rp 275.000 per Kamis ini.
Tarif seharga Rp 275.000 itu termasuk layanan tes PCR yang hasilnya keluar setelah kurang lebih 3 jam usai pengambilan sampel dan hasil yang keluar setelah 1 x 24 jam pengambilan sampel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/28/20410781/tes-pcr-3-x-24-jam-akan-dapat-digunakan-penumpang-dari-bandara-soekarno