Salin Artikel

Tes PCR 3 x 24 Jam Akan Dapat Digunakan Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta

Saat ini, calon penumpang masih diwajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penyesuain soal masa waktu hasil tes PCR itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan bahwa calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta nantinya dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Dia menyebut, surat edaran (SE) yang mengatur syarat perjalanan itu akan segera diterbitkan.

Usai SE itu diterbitkan, calon penumpang dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

"Betul, SE sebentar lagi diterbitkan," tuturnya melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021).

SE yang mengatur soal hasil tes PCR itu diperkirakan akan dikeluarkan pada malam ini.

"Harusnya malam ini," ucap Adita.

Dikonfirmasi secara terpisah, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar bahwa pihaknya sedang menunggu SE dari Kemenhub soal syarat tes PCR terbaru itu.

"Kami juga akan mengakomodir itu, walau pun kami masih menunggu SE dari Kemenhub-nya," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis.

Berkait tes PCR, tarif skrining tes Covid-19 itu di Bandara Soekarno-Hatta sudah turun menjadi Rp 275.000 per Kamis ini.

Tarif seharga Rp 275.000 itu termasuk layanan tes PCR yang hasilnya keluar setelah kurang lebih 3 jam usai pengambilan sampel dan hasil yang keluar setelah 1 x 24 jam pengambilan sampel.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/28/20410781/tes-pcr-3-x-24-jam-akan-dapat-digunakan-penumpang-dari-bandara-soekarno

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke