Salin Artikel

Saling Tuding Lurah dan Bendahara Duri Kepa Perkara Pinjaman Uang Ratusan Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah dan Bendahara Duri Kepa saling tuding terkait perkara peminjaman uang dari seorang warga.

Hal ini terjadi, setelah SK, warga Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, melaporkan kedua petinggi kelurahan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

SK melaporkan pihak Kelurahan Duri Kepa lantaran tidak mengembalikan uang senilai Rp 264,5 juta yang dipinjam untuk keperluan membayar honor RT/RW dan utang kegiatan Kelurahan Duri Kepa.

Lurah Duri Kepa, Marhali, mengatakan pinjaman uang tersebut dilakukan bukan dari kelurahan, melainkan merupakan pinjaman pribadi yang dilakukan oleh Bendahara Duri Kepa, Devi Ambarsari.

Ia menyebut, Devi melakukan peminjaman dengan mengatasnamakan kelurahan.

"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan, atas nama Bendahara (Kelurahan Duri Kepa," ujar Marhali di Duri Kepa, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021).

Selain ini, ia juga membantah uang yang dipinjam tersebut, digunakan untuk membayar honor perangkat RT/RW seperti yang disebutkan.

Menurut Marhali, sejatinya honor RT RW sudah didanai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga pinjaman tidak diperlukan.

"Dananya itu ada. Kalau dana dari Pemprov (DKI Jakarta) mestinya ada," jelas Marhali.

Marhali menyebut jumlah anggaran untuk honorarium perangkat RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kelurahan Duri Kepa sebesar Rp 340 juta.

Di sisi lain, saat dihubungi terpisah, Bendahara Duri Kepa Devi Ambarsari membantah tuduhan Lurah Marhali bahwa dirinya meminjam uang atas nama kelurahan untuk kebutuhan pribadi.

"Terkait pinjaman uang dari SK atas nama kelurahan, kalau atas nama pribadi tidak mungkin, karena masuk rekening kelurahan," jelas Devi saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Bahkan, ia menegaskan bahwa hal peminjaman uang dilaksanakan atas perintah Lurah Duri Kepa, Marhali.

"Dan itu semua dilaksanakan atas perintah Lurah, saya sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan," pungkas Devi.

Ia pun menjelaskan bahwa sebagian uang yang masuk ke rekening perangkat RT/RW, ditransfer langsung dari SK.

"Dan jelas uangnya masuk rekening kantor, dan sebagian ditransfer SK ke RT langsung," kata dia.

Absen sejak 3 September

Selain perkara peminjaman uang dari SK, Marhali juga mengatakan bahwa anak buahnya tersebut sudah absen masuk kantor sejak 3 September 2021.

Dari mulai 3 September (tidak ke kantor), kami sudah melakukan undangan, undangan tiga kali panggilan dua kali tetap tidak hadir," kata Marhali.

Marhali bertutur, Devi selalu membalas surat panggilan dari Kelurahan Duri Kepa dengan surat sakit.

"Kalau kita buat undangan (untuk klarifikasi), kita dibalas dengan surat sakit," kata Marhali

Meski tidak datang ke kantor, Devi disebut masih bisa menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tugas kerjanya.

Marhali menjelaskan, dia harus mengirim petugas PPSU untuk membawa beberapa dokumen ke rumah Devi untuk ditandatangani

"Karena apa-apa perlu tandatangan dia (Devi) saya suruh PPSU ke rumah dia untuk tandatangan (memberikan dokumen untuk ditandatangani)," ucap Marhali.

Hal tersebut, kata Marhali, sedikit menghambat kinerja dari Kelurahan Duri Kepa.

Di sisi lain, Devi kembali membantah tudingan bahwa dirinya telah mangkir masuk kantor karena disengaja.

"Perkara saya tidak masuk kantor, itu karena saya sedang sakit dan menjalani fisioterapi. Kalaupun masuk kantor, saya selalu ditekan dan diintimidasi untuk pinjam uang di bank, untuk membayar honor RT, dan hutang-hutang," jelas Devi.

Devi menjelaskan saat berusaha masuk kantor untuk bekerja, dia justru dilarang masuk oleh anggota PPSU (Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum).

"Bahkan saya masuk ke kantor untuk absen tidak diperbolehkan oleh Lurah, semua PPSU yang bertugas dilarang membukakan pintu untuk saya," pungkas dia.

Sementara itu, laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih bergulir hingga kini di Polres Metro Tangerang Kota.

Akung Kurnia, kuasa hukum SK, mengaku tak akan mencabut laporan di kepolisian tersebut.

Pihaknya, kata dia, bakal mencabut laporan di polisi usai Kelurahan Duri Kepa membayar utang ratusan juta rupiah itu.

"Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan," kata dia melalui pesan singkat, Kamis (28/10/2021).

"Kalau memang nanti hak klien kami sudah dikembalikan, maka kami selaku kuasa hukum juga siap untuk mencabut laporan di pihak kepolisian tersebut," sambung dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/29/09040111/saling-tuding-lurah-dan-bendahara-duri-kepa-perkara-pinjaman-uang-ratusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke