"Kami akan melakukan pemeriksaan ke Biro Hukum Pemprov DKI, pengelola aset BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah)," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).
Selain itu, Ombudsman juga berencana memanggil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan eksekusi pembayaran ganti rugi.
DPRD DKI juga bakal dipanggil untuk dimintai informasi soal penganggaran.
"Ini untuk mengetahui keengganan mereka (Pemprov DKI) melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebagai bagian dari penghormatan Pemprov DKI atas putusan pengadilan," kata Teguh.
Pemanggilan ini, kata Teguh, rencananya akan dilakukan pekan depan. Menurut Teguh, penundaan berlarut oleh Pemprov DKI dalam membayarkan ganti rugi dapat mencederai kepercayaan publik.
"Khawatirnya, warga DKI akan meniru tindakan Pemprov ini saat berhadapan dengan Pemprov DKI, maka juga akan melakukan pengabaian yang sama," kata Teguh.
Perwakilan warga korban penggusuran Rusun Petamburan sebelumnya mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman, Rabu (27/10/2021).
Anies diadukan karena dianggap telah melakukan malaadministrasi karena tak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,73 miliar serta memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
Perwakilan warga korban penggusuran bernama Masri Rizal mengatakan, aduan kepada Ombudsman ini terpaksa ditempuh.
Sebab, berbagai upaya lain yang sudah dilakukan belum juga membuat Pemprov DKI bergerak memberikan ganti rugi pada warga.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Masri Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/10/2021).
Rizal mengatakan, pihaknya sudah pernah mengadu langsung ke Anies terkait masalah ini pada 15 Januari 2019. Saat itu Anies menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi kepada warga.
"Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi," katanya.
Hingga saat ini, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.
Adapun kasus penggusuran yang berujung sengketa ini terjadi sejak 1997. Saat itu 473 KK warga RW 009 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut.
Meski demikian, pada pelaksanaannya, Pemprov DKI disebut telah melanggar hukum karena membebaskan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan rusunami.
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006 juga kembali memenangkan warga.
Pemprov DKI Jakarta sempat mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.
Pemprov juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetapi kembali ditolak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/29/09211741/ombudsman-akan-periksa-pemprov-dki-terkait-ganti-rugi-korban-penggusuran