Menurut dia, pihak Kelurahan Duri Kepa yang menyuruhnya untuk mentransfer adalah bendahara kelurahan, yakni DA.
"Saya dikasih list yang isinya nama dan nomor rekening, lalu nanti dikasih tahu nama-namanya yang harus ditransfer," paparnya melalui pesan singkat, Jumat (29/10/2021).
Dia menyatakan, ada 51 perangkat RT yang ditransfer. Besaran uang yang ditransfer ke setiap perangkat RT sebanyak Rp 2 juta.
Mulanya, SK mentransfer uang kepada 27 orang. Transferan kepada 27 orang tersebut merupakan pinjaman pertama yang dilakukan pihak Kelurahan Duri Kepa.
Setelah mentransfer ke 27 orang itu, SK kemudian mentransfer lagi kepada sisa perangkat RT di Kelurahan Duri Kepa.
"Total 51 nama, bertahap kan semuanya. Pertama 27 orang dari uang yang pertama keluar, Rp 54 juta," katanya.
Kepada SK, DA mengeklaim bahwa uang yang ditransfer kepada 51 orang itu adalah gaji perangkat RT untuk bulan Mei 2021.
SK mengaku tidak curiga saat mentransfer uang tersebut, meski dia sama sekali tidak mengenali 51 orang perangkat RT itu.
Pasalnya, data nama 51 perangkat RT tersebut disodorkan oleh DA menggunakan selembar kertas dengan kop surat Kelurahan Duri Kepa.
Dia juga tidak mencurigai apakah nama itu benar merupakan perangkat RT di wilayah Kelurahan Duri Kepa atau bukan.
"Enggak ada kepikiran seperti itu sih karena saya dilihatin data dari kelurahan," ungkap SK.
Kronologi
SK menceritakan, awal mula peristiwa itu terjadi pada Mei 2021 saat DA hendak meminjam uang kepada SK sebesar Rp 340 juta.
DA dan SK memang saling mengenal.
Pengakuan DA, kata SK, mereka meminjam uang karena dana untuk honor perangkat RT/RW dan lainnya belum keluar.
SK tidak memiliki uang hingga Rp 340 juta. Dia hanya meminjamkan uang sebesar Rp 54 juta.
Dia mengaku menyetujui untuk meminjamkan uang tersebut lantaran pihak yang meminjam adalah instansi pemerintah.
Selain karena yang meminjam adalah instansi pemerintah, Bendahara Duri Kepa menjanjikan SK akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dia pinjamkan.
Pada Juni 2021, SK mengirimkan lagi uang langsung ke pihak Kelurahan Duri Kepa.
Dia juga mengirim ke sejumlah pihak yang diutangi oleh Kelurahan Duri Kepa sehingga total uang yang dipinjam oleh kelurahan itu sebesar Rp 264,5 juta.
Saat itu, SK dijanjikan oleh Bendahara Duri Kepa bahwa mereka akan membayar pinjaman tersebut pada Juni 2021.
Namun, pada Juni 2021, pihak Kelurahan Duri Kepa tak kunjung membayar uang tersebut.
Dia kemudian menghubungi sejumlah pihak, mulai dari Camat Kebon Jeruk hingga Bendahara Duri Kepa. Namun, hal itu tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, SK melaporkan Lurah serta Bendahara Kelurahan Duri Kepa atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/29/10541561/warga-cibodas-transfer-sendiri-honor-perangkat-rt-di-kelurahan-duri-kepa