Aturan soal perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, wilayah Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi masih berstatus PPKM Level 2 selama dua pekan ke depan.
Sementara itu, status PPKM di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi turun dari level 2 menjadi level 1.
Daerah yang menetapkan PPKM Level 1 dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Indikator tersebut adalah angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Lalu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Indikator terakhir adalah target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/02/13370781/ppkm-diperpanjang-tangsel-depok-dan-bekasi-masih-berstatus-level-2