Dalam persidangan, jaksa menunjukkan handphone dan menunjukkan jejak digital terkait kasus berita bohong babi ngepet. Jaksa menyebutkan, Adam pada 22 Februari menonton video kisah-kisah viral yang heboh di masyarakat.
“Seperti tanggal 22 Februari 2021 pukul 23.16 WIB menonton berita viral di Indonesia? Apakah benar?” tanya jaksa.
“Betul (suka nonton kisah viral),” jawab Adam lewat sambungan telekonferensi.
“Apakah video ini (kisah-kisah viral) yang menjadi inspirasi Saudara karena kehebohan di video terkait video babi ngepet menjadi ide Saudara?” tanya jaksa.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Adam.
Jaksa lalu bertanya tentang jejak digital Adam terkait pencarian cara-cara menerbangkan benda mati dan menggerakkan kaleng. Namun, Adam menyangkal. Dia mengatakan pencarian tersebut dilakukan anaknya.
“Jadi cara menerbangkan benda mati itu anak Saudara ya?” tanya Jaksa.
“Yang pertama, jadi dia sempat nonton saya ambil handphonenya lalu yang kedua saya pencet lagi jadi dua kali Yang Mulia,” kata Adam.
Kasus babi ngepet di Depol viral di media sosial pada 27 April 2021. Dalam video itu tampak seekor babi hutan dimasukan ke dalam kandang dan tontonan warga di Bedahan, Sawangan, Depok karena diklaim sebagai babi ngepet.
Adam dengan pengeras suara dan dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Dalam perkara itu, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohon yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/02/15425331/kasus-hoaks-babi-ngepet-di-depok-terdakwa-terinspirasi-kisah-kisah-viral