JAKARTA, KOMPAS.com - Calon penumpang bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, tidak diwajibkan membawa surat hasil tes negatif Covid-19 dengan PCR.
Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen menyebut kebijakan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 dan dilakukan perubahan surat Menteri Perhubungan nomor 90 Tahun 2021.
"Persyaratan perjalanan transportasi darat khususnya AKAP itu wajib menunjukan bukti vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk bukti negatif Covid-19, bisa menggunakan surat keterangan tes PCR yang berlaku selama 3×24 jam atau juga antigen 1×24 jam," ujar Revi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (3/11/2021).
Ia menegaskan, hingga saat ini, Terminal Bus Kalideres masih belum mewajibkan penumpang untuk menunjukkan hasil tes dengan PCR. Justru, kata Revi, penumpang diperbolehkan menggunakan hasil PCR yang berlaku lebih lama dibandingkan hasil antigen.
Adapun, aturan tersebut berlaku untuk perjalanan luar kota dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau waktu tempuh 4 jam perjalanan.
"Aturan ini berlaku mulai tanggal 2 November 2021. Karena aturan ini baru, kita tetap sosialisasikan kepada penumpang karena masih banyak yang belum tahu," ucap Revi.
Sementara itu, bagi penumpang yang belum memiliki hasil tes Covid-19, pengelola Terminal Bus Kalideres bekerja sama dengan Kimia Farma untuk melayani tes Covid-19 dengan antigen maupun PCR.
"Tarifnya untuk antigen Rp 95.000, sedangkan untuk tes PCR Rp 275.000," kata dia.
Dayat (26) penumpang tujuan Palembang yang menggunakan layanan tes Covid-19 di Terminal Kalideres, mengaku tidak berkeberatan dengan kewajiban menunjukan hasil tes Covid-19 tersebut.
"Tidak masalah bagi saya pribadi. Karena ini bagi keamanan bersama seluruh penumpang dan sopir ya," ungkap Dayat saat ditemui di lokasi, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/03/17010741/boleh-pakai-antigen-penumpang-bus-di-terminal-kalideres-tidak-diwajibkan