JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu operasional MRT Jakarta kembali diperpanjang seiring status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta berada di level 1.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, perpanjangan waktu operasional berlaku mulai besok, Kamis (4/11/2021).
"Perubahan waktu operasional yang ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021," kata Rendi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Jam operasional yang diubah yaitu Senin-Jumat atau hari kerja yang dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Sabtu-Minggu atau akhir pekan operasional MRT dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
"Jarak kereta yaitu hari kerja tiap lima menit untuk jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00 WIB, dan tiap 10 menit di luar jam sibuk," tutur Rendi.
Sedangkan untuk akhir pekan, jarak antar kereta ditetapkan flat yaitu setiap 10 menit dan pembatasan jumlah pengguna tetap diberlakukan 65 orang per kereta.
Rendi juga mengatakan, MRT tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area MRT seperti kewajiban memakai masker dan jaga jarak antarpengguna.
"Selain itu, MRT Jakarta tetap mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalan menggunakan MRT Jakarta telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama serta melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi," tutur Rendi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/03/19201351/jakarta-ppkm-level-1-waktu-operasional-mrt-jakarta-diperpanjang-hingga