Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah melakukan penelusuran dan menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan tersebut.
"Tim bergerak karena ada laporan penemuan jenazah di sana, kemudian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), melakukan penyidikan," kata Yusri, Kamis (4/11/2021).
"Korban inisial AD umur 23 tahun. Kemudian ada dua orang tersangka yang sudah diamankan dan satu lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," sambung Yusri.
Yusri mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan berinisial B dan AW. Sementara satu lagi berinisial P masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yusri, tersangka P merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap AD.
Kini, dua tersangka yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.
"Tim masih bergerak mengejar tersangka P di lapangan karena ini otak daripada pembunuhan berencana terhadap korban AD," ujar dia.
Petugas Dishub Kota Bekasi menemukan jenazah pria di kawasan Taman Hutan Kota Patriot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan pada 27 Oktober lalu.
Petugas Dishub Kota Bekasi, Rahmat Hidayat mengatakan, dirinya menemukan jasa tersebut saat sedang beristirahat di kawasan hutan kota. Saat itu, Rahmat mencium aroma tak sedap dan melihat tumpukan ranting pohon yang dikerumuni lalat.
"Saya tengokin ternyata ada kaki yang ditumpuk sama ranting pohon, sama daun-daunan," ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, kondisi wajah jenazah tersebut sudah hancur dan hanya tersisa bagian gigi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/04/14544171/jenazah-yang-ditemukan-di-hutan-kota-bekasi-korban-pembunuhan-2-tersangka