JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta uji emisi, Ari, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang dalam hal sosialiasi lokasi bengkel uji emisi di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Ari saat menguji emisi sepeda motornya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI di Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).
"Kurang sosialisasi dan (bengkel uji emisi) tidak ada di setiap wilayah. Kalau mungkin ada di setiap wilayah, enggak membeludak. Ini kan banyak dari Bekasi, Koja, Depok, karena kurang sosialisasi," kata Ari.
Ari berasal dari wilayah Makasar, Jakarta Timur. Namun, hingga hari ini, ia belum tahu lokasi bengkel uji emisi terdekat dari rumahnya.
"Mungkin karena kitanya enggak tahu atau kurang update," ujar Ari.
Ari datang ke Dinas LH DKI pukul 09.00 WIB. Ia merupakan salah satu peserta yang sempat tidak kebagian kuota sebelum akhirnya pihak Dinas LH DKI memperpanjang jam layanan hingga pukul 14.00 WIB.
Hal yang sama juga dirasakan peserta lain, Dandi. Ia tiba di Dinas LH DKI pukul 10.00 WIB.
"Saya sudah jauh-jauh, sudah macet-macet, habis," kata Dandi.
"Saya dari Bekasi, dari Monas muter. Maunya saya pemerintah juga harus ngerti juga dong kalau mau nerapin peraturan. Kita udah capek-capek kayak gini," ujar dia.
Terpisah, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Tiyana Broto Adi mengatakan, meski kuota penuh sejak pukul 08.00 WIB, pihaknya tetap membuka pelayanan hingga pukul 14.00 WIB.
"Kita nanti sampai pukul 14.00 WIB kita tutup," kata Tiyana.
Pemprov DKI Jakarta awalnya mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
Kala itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Sepekan setelah diumumkan penerapan sanksi tilang, Polda Metro Jaya menyebut kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi tidak langsung ditilang saat pemberlakuan sanksi mulai 13 November 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.
"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo, Rabu (3/11/2021).
Salah satu alasan kepolisian belum akan menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.
Kepolisian memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Selain tilang, kendaraan yang tak lulus uji emisi Ibu Kota juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi, yaitu Rp 7.500 per jam.
Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir, yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.
Rencananya, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi bakal terus diperluas.
Tarif tertinggi baru dikenakan untuk kendaraan roda empat atau mobil, sedangkan untuk sepeda motor masih menggunakan tarif normal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/04/16134701/warga-nilai-pemprov-dki-kurang-sosialisasikan-lokasi-bengkel-uji-emisi