JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum selebgram Rachel Vennya, Indra Raharja mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari kepolisian terkait penetapan status tersangka.
Diketahui, polisi telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka pada Rabu (3/11/1021) dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Jakarta.
"Kami juga dapat infonya justru dari media. Untuk pemberitahuan resminya belum, sampai saat ini belum. Tapi penyidik pasti akan mengabari kami kok," ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Meski begitu, Indra memastikan kliennya akan siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya. Dia juga menyampaikan bahwa Rachel Vennya meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Ya intinya kan dia merasa menyesal untuk semua perbuatannya dan dia meminta maaf juga kan. Kita tinggal tunggu lebih lanjut proses berikutnya,
Saat ini, lanjut Indra, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Polda Metro Jaya soal penetapan tersangka tersebut, dan pemanggilan pemeriksaan lanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (8/11/2021).
"Iya informasinya begitu (akan diperiksa kembali). Tetapi kami belum menerima surat pemanggilan dari penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri.
Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah pasangan dan manajer Rachel Vennya, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.
"Inisial OP, orang sipil yang bekerja sebagai protokol di Bandara Soekarno- Hatta," sambungnya.
Yusri menambahkan, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/04/16351231/kuasa-hukum-sebut-belum-diberitahu-polisi-soal-penetapan-tersangka-rachel