Salin Artikel

[POPULER JABODETABEK] Tak Punya Biaya Tes PCR, Sari Tempuh 2 Hari 2 Malam Perjalanan Yogya-Padang

JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita penumpang tempuh dua hari dua malam perjalanan dari Yogya ke Padang demi menghindari biaya tes PCR yang mahal menjadi berita paling banyak dibaca, Kamis (4/11/2021).

Kompas.com merangkum sejumlah berita populer Jabodetabek di sini.

1. Cerita Penumpang Tempuh 2 Hari 2 Malam dari Yogya ke Padang Naik Bus karena Pesawat Harus Tes PCR

Biaya tes PCR yang mahal sebagai syarat perjalanan domestik di tengah pandemi Covid-19 memaksa Sari (50) untuk melakukan perjalanan darat dengan waktu yang lama.

Sari, warga Bantul di Yogyakarta, terpaksa menumpang bus dari Yogyakarta menuju Kalideres, Jakarta Barat, lalu dilanjutkan ke Padang di Sumatera Barat.

Penumpang hanya diminta untuk melakukan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan darat menggunakan bus. Biaya tes rapid ini lebih murah dibandingkan tes PCR.

"Saya berangkat Selasa malam dari Yogyakarta, tiba di Kalideres jam 03.00 subuh. Lalu bus tujuan Padang berangkat jam 15.00 WIB. Jadi saya di sini (terminal Kalideres) 12 jam," jelas Sari saat sedang bersantai di ruang tunggu Terminal Kalideres, beberapa waktu lalu.

Baca berita selengkapnya di sini. 

2. Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Berlaku 13 November, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya gagal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 nanti.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, polisi tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.

Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen.

Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.

“Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang” ujar Argo, Rabu (3/11/2021).

Baca berita selengkapnya di sini. 

3. Aturan Naik Pesawat Terbaru, Tak Wajib PCR dan Anak Sudah Bisa Terbang

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat dari dan menuju Jakarta selama pandemi Covid-19.

Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut diatur bahwa calon penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:

1. Sudah menerima vaksin Covid-19 minimal satu kali, yang ditunjukkan melalui kartu vaksin.
2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dua kali, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Sampel diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Sementara itu, penumpang yang baru divaksin satu kali harus melaksanakan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentang waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Polisi: Ganjil Genap Jakarta Kemungkinan Dikembalikan dari 13 Jadi 25 Ruas Jalan

Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta bakal diperluas ke 25 ruas jalan seperti sebelum pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

"Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu (seharusnya) adalah 25 ruas," ujar Argo pada Kamis (4/11/2021), merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

"Sehingga, mungkin ke depan kita melihat bagaimana nanti kemacetan atau indeks kepadatan yang ada, kita bisa juga kembalikan menjadi 25 ruas," tambahnya.

Baca berita selengkapnya di sini. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/05/07573551/populer-jabodetabek-tak-punya-biaya-tes-pcr-sari-tempuh-2-hari-2-malam

Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke