JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita penumpang tempuh dua hari dua malam perjalanan dari Yogya ke Padang demi menghindari biaya tes PCR yang mahal menjadi berita paling banyak dibaca, Kamis (4/11/2021).
Kompas.com merangkum sejumlah berita populer Jabodetabek di sini.
1. Cerita Penumpang Tempuh 2 Hari 2 Malam dari Yogya ke Padang Naik Bus karena Pesawat Harus Tes PCR
Biaya tes PCR yang mahal sebagai syarat perjalanan domestik di tengah pandemi Covid-19 memaksa Sari (50) untuk melakukan perjalanan darat dengan waktu yang lama.
Sari, warga Bantul di Yogyakarta, terpaksa menumpang bus dari Yogyakarta menuju Kalideres, Jakarta Barat, lalu dilanjutkan ke Padang di Sumatera Barat.
Penumpang hanya diminta untuk melakukan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan darat menggunakan bus. Biaya tes rapid ini lebih murah dibandingkan tes PCR.
"Saya berangkat Selasa malam dari Yogyakarta, tiba di Kalideres jam 03.00 subuh. Lalu bus tujuan Padang berangkat jam 15.00 WIB. Jadi saya di sini (terminal Kalideres) 12 jam," jelas Sari saat sedang bersantai di ruang tunggu Terminal Kalideres, beberapa waktu lalu.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Berlaku 13 November, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya gagal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 nanti.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, polisi tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen.
Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
“Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang” ujar Argo, Rabu (3/11/2021).
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Aturan Naik Pesawat Terbaru, Tak Wajib PCR dan Anak Sudah Bisa Terbang
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat dari dan menuju Jakarta selama pandemi Covid-19.
Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut diatur bahwa calon penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
1. Sudah menerima vaksin Covid-19 minimal satu kali, yang ditunjukkan melalui kartu vaksin.
2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dua kali, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Sampel diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Sementara itu, penumpang yang baru divaksin satu kali harus melaksanakan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentang waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Polisi: Ganjil Genap Jakarta Kemungkinan Dikembalikan dari 13 Jadi 25 Ruas Jalan
Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta bakal diperluas ke 25 ruas jalan seperti sebelum pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
"Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu (seharusnya) adalah 25 ruas," ujar Argo pada Kamis (4/11/2021), merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Sehingga, mungkin ke depan kita melihat bagaimana nanti kemacetan atau indeks kepadatan yang ada, kita bisa juga kembalikan menjadi 25 ruas," tambahnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/05/07573551/populer-jabodetabek-tak-punya-biaya-tes-pcr-sari-tempuh-2-hari-2-malam