Jasad berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan tertutup ranting dan dedaunan. Saat itu, jasad dalam kondisi wajah telah hancur dan tidak dikenali identitasnya.
Kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta bahwa pria itu merupakan korban pembunuhan berencana.
Korban berinisial AD (23) tewas setelah diikat dan dipukul dengan batu di area Taman Hutan Kota Patriot, beberapa hari sebelum penemuan.
Ditemukan petugas Dishub
Jasad pria itu awalnya ditemukan petugas Dishub Kota Bekasi bernama Rahmat Hidayat, yang sedang beristirahat di area taman hutan kota.
Saat berada di lokasi, Rahmat justru mencium aroma tidak sedap yang cukup pekat.
Dia lalu mencoba menelusuri sumber bau tersebut dan justru mendapati sesosok mayat yang tertutup ranting dan dedaunan.
"Saya tengokin ternyata ada kaki yang ditumpuk sama ranting pohon, sama daun-daunan," ujar Rahmat saat ditemui di kawasan hutan kota bekasi, Rabu (27/10/2021).
Saat itu, jasad tersebut ditemukan dalam kondisi wajah yang telah hancur dan hanya tersisa bagian gigi.
Petugas langsung membawa jasad itu ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi.
"Laki dia, mukanya sudah tidak terbentuk, kayaknya dia dipukul pakai batu deh, dilempari pakai batu mukanya kayaknya, jadi sudah hancur, yang kelihatan tinggal giginya doang," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengatakan hal senada.
Heri mengatakan, pada saat ditemukan, kondisi korban sudah membusuk di bagian wajah dan kedua lengannya dalam keadaan terikat.
"Kondisi wajah korban sudah ditutupi belatung. Nanti kita cek kembali dari hasil otopsi. Korban terikat tangannya oleh tali rafia di bagian belakang tangannya," ujarnya.
Selidiki pembunuhan berencana
Atas temuan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari situ, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas mayat tersebut.
Penyidik kemudian mendapatkan fakta bahwa pria itu merupakan korban pembunuhan dan menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan.
"Korban inisial AD umur 23 tahun. Kemudian ada dua orang tersangka yang sudah diamankan dan satu lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (4/11/2021).
Yusri mengungkapkan, dua tersangka berinisial B dan AW. Sementara satu lagi berinisial P masih buron.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yusri, tersangka P merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap AD.
"Tim masih bergerak mengejar tersangka P di lapangan karena ini otak daripada pembunuhan berencana terhadap korban AD," ujar dia.
Motif sakit hati
Yusri mengatakan, pembunuhan tersebut berawal dari sakit hati tersangka P terhadap korban. Tersangka P kemudian menyusun rencana dan mengajak B serta AW untuk menghabisi AD.
"Motifnya dari pada tersangka ini karena tersangka utama, P sakit hati terhadap korban AD. Karena pernah dikeroyok juga oleh si korban," ungkap Yusri.
Setelah rencana tersusun, P kemudian bertemu dengan AD di jalan dan mengajaknya berpesta minuman keras (miras) di kawasan Hutan Kota Patriot.
"Pada 24 Oktober 2021, AD sedang mengendarai kendaraan roda dua dan berpapasan dengan P. Kemudian diajak masuk ke hutan untuk minum-minum bersama," tutur Yusri.
Ketika korban mulai mabuk, ketiga pelaku itu langsung menjalankan rencana pembunuhan tersebut.
Pelaku B dan AW memukul korban menggunakan tangan kosong hingga tersungkur, lalu mengikatnya dengan tali.
Setelah itu, lanjut Yusri, P langsung memukul AD menggunakan batu hingga tewas di lokasi kejadian.
Jasad korban lalu ditutupi menggunakan daun dan ranting yang ada di sekitar lokasi.
"Diselesaikan (eksekusinya) oleh tersangka P ini, pelaku yang memukul pakai batu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Yusri.
Kini, B dan AW sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 340, 338, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/05/09321701/fakta-baru-jasad-di-taman-bekasi-korban-pembunuhan-berencana-motif-sakit