Salin Artikel

Tempat Karaoke Sudah Boleh Buka di Jakarta, Ini Syaratnya…

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat karaoke di Ibu Kota untuk kembali beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

Tempat karaoke yang boleh buka adalah yang sudah lolos verifikasi Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Nomor 219/SE/2021.

SE tersebut mengatur standar operasi dan prosedur protokol kesehatan dan mekanisme penerimaan pengunjung di tempat karaoke. Aturan berlaku sejak 2 hingga 15 November 2021.

Adapun aturan dan syarat yang berlaku di tempat karaoke adalah sebagai berikut:

  • Pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak,
  • Pengunjung berada di ruang bernyanyi maksimal tiga jam,
  • Pengunjung melakukan reservasi secara online terlebih dahulu,
  • Pengunjung melakukan pembayaran secara nontunai,
  • Kapasitas maksimal tempat karaoke adalah 25 persen pengunjung,
  • Kapasitas maksimal ruang karaoke adalah 50 persen,
  • Pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan,
  • Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.

”Para pengelola tempat karaoke harus memperhatikan pedoman aktivitas berdasarkan status PPKM level 1 yang kini berlaku di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Andhika Permata.

Andhika menambahkan, pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE di atas.


Para pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga diharuskan mendaftarkan kode respons cepat atau QR code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki).

Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengingatkan, pelonggaran yang dilakukan pada PPKM Level 1 di Jakarta harus diiringi penerapan protokol kesehatan yang ketat.

”Jakarta merupakan kota hub, magnet untuk aktivitas sosial ekonomi politik dengan banyaknya orang keluar masuk, potensi ledakan (Covid-19) selalu ada,” katanya, dilansir dari Kompas.id.

(Penulis: Erika Kurnia/ Editor: Nelitriana)

Artikel di atas telah tayang di Kompas.id dengan judul “Uji Coba Pembukaan 62 Tempat Karaoke di Jakarta”. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/06/19100501/tempat-karaoke-sudah-boleh-buka-di-jakarta-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke