JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Veronica Koman menjadi sorotan usai penyerangan yang terjadi di rumah orangtuanya di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (7/11/2021).
Sebuah benda meledak di depan rumah tersebut pada Minggu pagi. Saat ini polisi tengah menyelidiki apakah benda tersebut merupakan bom atau bukan.
Usai ledakan, ditemukan sebuah kertas berisi ancaman yang diduga ditujukan untuk Veronica. Pesan itu ditulis oleh “Laskar Militan Pembela Tanah Air” yang menyebut akan “membumihanguskan” Veronica jika polisi tidak sanggup menangkapnya.
Lantas siapakah sebenarnya Veronica Koman?
Aktivis HAM pembela isu Papua
Catatan Kompas.com, Veronica Koman merupakan seorang pengacara publik yang kerap menangani isu Papua dan pengungsian internasional.
Beberapa kliennya merupakan warga negara asal Afghanistan dan Iran yang mencari suaka di Indonesia.
Veronica membantu mereka mendapatkan status pengungsi sebagaimana yang diatur oleh organisasi internasional yang memberi perlindungan terhadap pencari suaka (UNHCR).
Ditetapkan sebagai tersangka dan buron
Sebagai aktivis, Veronica lantang menyuarakan isu-isu kemerdekaan untuk Papua.
Pada 2019, ia ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukan provokasi terhadap mahasiswa Papua yang berada di Surabaya, Jawa Timur, hingga kerusuhan terjadi di asrama tersebut.
Veronica kemudian dipanggil pihak kepolisian, namun dirinya mangkir dari kewajiban pemeriksaan. Diduga saat itu Veronica tidak berada di Indonesia.
Polisi pun menetapkan Veronica sebagai buron. Polisi mengaku akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica dan membawanya pulang ke Indonesia.
“Yang bersangkutan tidak pada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan.
Tidak lama setelah itu, Veronica mengeluarkan pernyataan di media sosial menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi.
“Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi aliansi mahasiswa Papua,” tulis akun Veronica Koman di berbagai media sosial, 14 September 2019.
Mengaku diminta kembalikan beasiswa
Selaku aktivis yang membela isu pelanggaran hak asasi manusia di Papua, Veronica mengaku diintimidasi oleh pemerintah.
Salah satu bentuk intimidasi tersebut adalah ketika Kementerian Keuangan disebut meminta Veronica mengembalikan uang beasiswa yang ia terima dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Jumlah dana tersebut adalah sekitar Rp 773,87 juta.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” ucap Veronica melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
LPDP pun membenarkan telah menagih uang beasiswa kepada Veronica.
LPDP dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia.
Namun, Veronica membantah tuduhan tersebut.
Ia mengaku kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master di Australia.
Kemudian, sejak Oktober 2018, Veronica mengaku bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/08/11084611/kontroversi-aktivis-papua-veronica-koman-yang-diteror-ledakan-pernah