Adam dituntut hukuman tiga tahun penjara.
“Apakah saudara telah mendengarkan tuntuntan?” tanya hakim kepada terdakwa seusai pembacaan tuntutan jaksa.
“Sudah, Yang Mulia,” jawab Adam lewat telekonferensi.
“Apakah Saudara akan mengajukan pembelaan atau pleidoi?” tanya hakim kembali.
“Mengajukan pleidoi, Yang Mulia,” jawab Adam.
Hakim kembali bertanya kepada kuasa hukum Adam terkait pleidoi.
Salah satu kuasa hukum menyatakan, kliennya akan mengajukan pleidoi secara tertulis.
Hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/11/2021).
“Agenda pekan depan pembacaan pleidoi,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa menyatakan dalam tuntutan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memperberat tuntutan kepada Adam, yakni perbuatannnya menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Selain itu, Adam menyiarkan berita bohong di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat seharusnya menjadi panutan.
Jaksa menilai, Adam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tuntutan lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun. Menurut jaksa, tuntutan lebih ringan lantaran Adam tulang punggung keluarga.
Adam diketahui menyebarkan isu soal babi ngepet dan viral di media sosial, Selasa (27/4/2021).
Video seekor babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Belakangan terbongkar rekayasa. Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000.
Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya.
Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Ia terinspirasi melakukan aksinya setelah terinspirasi dari kisah-kisah yang viral di media sosial.
Adam disebut telah menyiapkan aksinya selama satu bulan sejak bulan Maret.
Adam pun meminta maaf atas ulahnya yang membuat onar masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/09/16582301/dituntut-tiga-tahun-penjara-terdakwa-kasus-hoaks-babi-ngepet-ajukan