Korban diketahui berinisial NF (16), sedangkan para tersangka adalah DS (19), AS (23), IS (23), RV (23) serta satu tersangka lain berinisial FS yang masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, peristiwa tawuran itu terjadi pada 20 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pengeroyokan dan penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut dilakukan para tersangka saat kelompok korban dan kelompok para tersangka terlibat tawuran," kata Guruh saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/11/2021).
"Pada saat tawuran korban posisi paling depan bersama sama dengan rekannya yang lain, di antaranya saksi FF, IM," ujar Guruh.
Awalnya, kelompok korban yang bermarkas di Jelambar, Jakarta Barat, menyerang kelompok tersangka yang bermarkas di Penjaringan.
Kemudian situasi berbalik, para tersangka menyerang korban NF dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
"Korban terkena bacokan celurit tersangka FS, setelah itu korban sempoyongan yang kemudian dikeroyok oleh para tersangka yang lain DS, AS, IS, RV," ucap Guruh.
Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa oleh anggota kepolisian yang mendatangi lokasi.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa senjata tajam, pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta satu unit sepeda motor.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/09/19391581/4-tersangka-pelaku-pembacokan-dalam-tawuran-di-penjaringan-ditangkap