JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai tindakan Pemprov DKI Jakarta yang menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai keterpaksaan.
Dia menolak penyerahan dokumen itu disebut sebagai tindakan transparansi karena selama ini Pemprov DKI Jakarta enggan memberikan dokumen tersebut kepada DPRD DKI Jakarta.
"Bukan transparansi tapi keterpaksaan, saya kira. Karena transparansi seharusnya waktu kami minta MoU yang baru (harusnya) diberikan. Kami minta kuitansi pembayaran (penyelenggaraan Formula E) harusnya diberikan juga," kata Gilbert dalam tayangan KompasTV, Rabu (10/11/2021).
Politikus PDI-Perjuangan ini mengatakan, DPRD DKI Jakarta berkali-kali meminta agar dokumen terkait penyelenggaraan Formula E diberikan.
Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memberikan dokumen tersebut dan hal tersebut dinilai menyalahi aturan transparansi anggaran.
"DPRD sudah berkali-kali minta tidak dikasi, dan itu sebenarnya menyalahi aturan karena itu kan uang rakyat," tutur dia.
Anggota Komisi B DPRD DKI ini berharap KPK bisa bertindak proporsional menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Formula E.
"Saya kira KPK harus bertindak proporsional dalam arti jangan hanya pelaksana yang ditanya, tapi juga pengambil kebijakan," tutur dia.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta resmi menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E setebal 600 halaman ke KPK, Selasa (9/11/2021).
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Adnan Pandu Pradja mengeklaim penyerahan dokumen tersebut merupakan sikap transparansi dan keterbukaan dari Pemprov DKI.
"Sikap transparan dan terbuka ini perlu kita dukung," kata Adnan, Selasa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/10/07200951/pemprov-dki-serahkan-dokumen-formula-e-ke-kpk-anggota-dprd-bukan