JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun untuk melakukan uji emisi gas buang.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kendaraan yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam sanksi tilang sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
Sanksi tilang awalnya bakal diterapkan pada 13 November 2021. Namun, penerapan sanksi itu ditunda karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi. Sanksi baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota dinyatakan lulus uji emisi.
Untuk uji emisi pada mobil, ada dua alat yang digunakan. Pertama alat kalibrasi yang menunjukkan angka hidrokarbon, karbonmonoksida, dan karbondioksida.
Kedua, alat pengukur yang nantinya dimasukkan ke dalam knalpot.
"Ada pengukuran hidrokarbon, karbonmonoksida, dan karbondioksida," kata Teknisi THS Auto 2000 Kramatjati, Ade Maulana (31), saat ditemui di Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (10/11/2021).
Untuk mobil berbahan bakar solar, yang diukur adalah tingkat opasitas atau tingkat kepekatan gas buangnya.
"Alatnya hampir sama. Ini alatnya (alat pengukur) dimasukkin ke dalam knalpot. Nanti disedot dan diukur," ujar Ade.
Proses pengukuran itu memakan waktu 3 sampai 5 menit untuk mobil berbahan bakar bensin.
Sementara proses pengukuran mobil berbahan bakar solar memakan waktu 5 sampai 7 menit.
"(Untuk alat uji emisi motor) beda lagi alatnya, tapi prosesnya sama," kata Ade.
Sekitar 10 menit sudah bisa diambil hasil uji emisinya.
"Habis diuji langsung diinput ke mesin. Nanti print out-nya keluar, datanya masuk ke internet," ujar Ade.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/10/16143311/uji-emisi-pada-mobil-dan-motor-ini-cara-dan-alat-yang-digunakan