Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penganiayaan kerap terjadi saat R dalam kondisi mabuk.
Penganiayaan juga bermula dari hal yang relatif sepele.
"Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan. Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli,” ujar Yogen kepada wartawan.
R yang emosi kemudian menganiaya KL hingga babak belur dengan tangan kosong. Ia mengalami sejumlah luka di wajah dan badan.
"Setiap bapaknya pulang mabuk, emosi. Bapaknya melakukan pukulan-pukulan. Tapi yang terakhir sampai benturkan ke kepalanya tembok beberapa kali,” kata Yogen.
Akibat penganiayaan oleh ayahnya, KL menderita sejumlah luka. Ada luka yang tampak dari luar maupun dalam.
“Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis ya. Kanan kiri. Luka memar lebam. Dada perut. Anak mengalami pusing dan mual pada malam,” ujar Yogen.
Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sebelumnya, kasus penganiayaan KL dilaporkan oleh ibunya, HE (41) pada Sabtu (6/11/2021) siang.
Polisi kemudian menangkap KL pada Sabtu sore.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/10/17094491/ayah-aniaya-anaknya-hingga-babak-belur-polisi-pelaku-sering-mabuk-mabukan