Warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu diduga melecehkan dua anak perempuan tersebut pada April 2021.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, ponsel milik S selaku terlapor disita lantaran dia tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa.
Selain ponsel milik pelaku, polisi juga menyita ponsel milik kedua korban.
"Kami sudah menyita HP milik terlapor (S) dan korban. Penyitaan dilakukan karena terlapor tidak mengakui perbuatannya," papar Abdul pada awak media, Kamis (11/10/2021).
Dia mengatakan, ponsel milik korban dan pelaku bakal dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun ponsel milik pelaku dan korban turut diperiksa lantaran diduga terdapat sejumlah bukti yang berkaitan dengan aksi pelecehan seksual itu.
"Sekarang, HP ini akan dibawa ke Puslabfor untuk diperiksa," tutur Abdul.
"Intinya, kasus ini tetap akan berjalan dan masih dalam tahap penyidikan," katanya.
Abdul sebelumnya berujar, berdasar hasil pemeriksaan, S tidak mengaku melakukan pelecehan seksual.
"Jadi, pada Jumat (5/11/2021), kan (S) sudah diperiksa, itu dia enggak ngaku," ucapnya, Minggu (7/11/2021).
Karena S tak mengakui perbuatannya, pihaknya akan meminta bantuan dari beberapa pihak lain untuk mencari bukti atas dugaan pelecehan seksual itu.
Sejumlah pihak yang akan dimintai bantuan adalah saksi ahli bidang bahasa, Puslabfor, serta tim Informasi dan Teknologi Polda Metro Jaya.
Polisi akan memanggil saksi ahli bahasa dan tim IT Polda Metro Jaya karena S diduga menghapus beberapa pesan yang merupakan bukti aksi pelecehan seksual itu.
Di sisi lain, Abdul berujar pihaknya memang tidak mencari pengakuan dari S berkait dugaan pelecehan tersebut.
Kepolisian, lanjutnya, bakal mencari sejumlah bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus itu.
Kronologi
Firmansyah, paman salah satu korban, mengatakan bahwa tindakan pelecehan seksual itu dialami keponakannya di kediaman S.
Menurut dia, korban diajak ke kediaman S dengan iming-iming untuk memberikan ilmu kebatinan.
Menurut Firmansyah, S merupakan guru mengaji kedua terduga korban.
"Di rumah S, keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya.... Di rumah (S) sepi," paparnya.
"Waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotislah," sambung dia.
Firmansyah melanjutkan, korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh S di kediamannya.
Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama. Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
Tak hanya itu, istri S sempat mengancam keponakannya saat pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Pengancaman tersebut, kata Firmansyah, yakni istri S justru hendak melaporkan korban saat keluarganya melaporkan dugaan pelecehan seksual itu.
Menurut Firmansyah, istri S pun mengetahui seluruh kejadian pelecehan seksual yang dialami keponakan dan temannya.
Tak hanya itu, istri S dan kedua korban juga saling mengenali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/11/16154211/kasus-pelecehan-seksual-2-anak-handphone-terlapor-diperiksa-puslabfor