"Terserah, kan sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2015 zaman Jokowi," kata Nuri kepada Kompas.com, Jumat (12/11/2021).
"Tidak bisa (dana hibah dihapus). Makanya, kemarin kami tidak menggubris. Biarkan anggota dewan dengan anggota dewan saja yang bicara," ungkapnya.
Menurut Nuri, selama ini dana hibah yang diterima Bamus Betawi merupakan bentuk pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Dalam beleid tersebut, diatur bahwa "pemerintah daerah dapat memberikan bantuan untuk kegiatan pelestarian kebudayaan Betawi yang dilakukan oleh masyarakat".
Namun, peraturan itu tidak secara rinci mengatur bentuk pembiayaannya, maupun menentukan bahwa pembiayaannya harus berupa dana hibah.
Sementara itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam rekomendasinya kepada Badan Anggaran, berencana menyetop dana hibah kepada Bamus Betawi dan menggantinya dengan program yang telah dialokasikan lewat dinas-dinas di Pemrov DKI.
Nuri menganggap bahwa rencana itu tidak lebih baik dibandingkan dengan yang dilakukan saat ini melalui dana hibah "gelondongan".
"Sekarang juga sama, ada program (usulan dari Bamus Betawi), itu yang dikeluarkan. Kalau tidak ada program ya tidak dikasih," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/12/17573541/bamus-betawi-yakin-dana-hibah-dari-apbd-dki-tak-akan-disetop-karena-ada
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan