Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebutkan, tersangka tersebut berinisial RA (21) yang berperan sebagai debt collector dan AH (27) sebagai team leader. Kedua tersangka dipimpin jaringan pelaku dari negara China.
"Kedua pelaku ini berhubungan dengan jaringan pelaku dari China," ujar Bismo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/11/2021).
Dalam melakukan koordinasi bisnis, Bismo menjelaskan pelaku menggunakan aplikasi meeting conference. Pelaku menggunakan aplikasi tanpa sim card yang memungkinkan video conference yang bisa menerjemahkan bahasa Mandarin ke bahasa Indonesia dan sebaliknya.
"Aplikasi tersebut memungkinkan pembicaraan bahasa Indonesia untuk diterjemahkan ke dalam bahasa China dan perintah dari tersangka yang ada di China itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia," ujar Bismo.
Dari keterangan tersangka, kata Bismo, polisi mengantongi tiga WN China yang berperan di perusahaan pinjol tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol.
"Pimpinan tertingginya adalah Mr Hong yang ada di China. Mr Sun dan Mr Yu ini yang langsung berikan perintah kepada salah satunya ke Saudara AH," ujar Bismo.
Kedua tersangka waga Indonesia ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan di Garut, Jawa Barat.
Dari penangkapan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 bundel rekening koran bank, 5 lembar screenshot percakapan WhatsApp, 4 unit handphone, dan 2 unit laptop.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/12/21082091/aplikasi-pinjol-ilegal-dikendalikan-dari-china-koordinasi-via-video