ProDem diketahui mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021) untuk melaporkan Luhut dan Erick terkait bisnis polymerase chain reaction (PCR) dalam rangka penanganan Covid-19.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule mengatakan, pihaknya diminta mengajukan surat pemberitahuan terlebih dahulu jika ingin membuat laporan kepolisian.
"Baru kali ini orang mau laporan disuruh bikin surat dulu. Surat itu ditujukan ke pimpinan menurut mereka. Pimpinan ya Kapolda. Kami disuruh membuat surat terlebih dahulu," ujar Iwan kepada wartawan, Senin.
Iwan mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan kepolisian meminta ProDem untuk terlebih dahulu membuat surat pemberitahuan tersebut.
Pasalnya, belum pernah ada prosedur yang mewajibkan setiap warga melayangkan surat pemberitahuan jika ingin membuat laporan kepolisian.
"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Iwan.
Meski begitu, kata Iwan, ProDem tetap akan berupaya melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan keterlibatan keduanya dalam bisnis tes PCR.
"Kami harus terus cari keadilan. Kalau di sini tidak bisa, ya kami akan laporkan ke Mabes Polri," kata Iwan.
Iwan meyakini bahwa Luhut maupun Erick telah melakukan tindakan kolusi dan nepotisme dalam hal pengadaan tes PCR untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kan sudah jelas bahwa Luhut itu sudah mengakui bahwa dia memiliki saham di PT GSI. Dia selaku penyelenggara negara, di situ ada unsur nepotisme, kolusi, bahwa PT GSI dapat proyek tes PCR," ungkap Iwan.
"Sama juga Erick Tohir, kalau Yayasan Adaro Bangun Negeri, di mana kakak kandungnya itu juga dapat proyek pengadaan tes PCR," sambungnya.
Iwan Sumule sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Iwan, pasal tersebut dapat menjerat Luhut dan Erick yang diduga terlibat dalam bisnis tes PCR dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
"Bisa menjerat Luhut dan Erick terkait kolusi dan nepotisme. Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 21 dan 22 cukup tinggi. Penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun," ujar dia.
Menanggapi hal itu, Luhut mengaku tidak mempermasalahkan rencana ProDem yang hendak melaporkannya ke kepolisian.
Luhut juga mengaku siap diaudit terkait tudingan keterlibatannya dalam bisnis tes PCR untuk Covid-19.
"Enggak apa-apa (dilaporkan). Kalau salah kan nanti gampang saja, silakan diaudit saja kami," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Namun, kata Luhut, tudingan bisnis PCR yang akan dilaporkan itu harus disertai alat bukti dan bisa dipertanggungjawabkan.
Luhut mengeklaim, tudingan itu tidak akan terbukti dan bakal terbantahkan setelah dilakukan audit.
"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor gitu. Itu kan kampungan, kalau orang bicara pakai katanya-katanya," kata Luhut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/15/17442371/laporan-prodem-soal-luhut-dan-erick-thohir-diduga-terlibat-bisnis-tes-pcr