Salin Artikel

Laporan ProDem soal Luhut dan Erick Thohir Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR Ditolak Polisi

ProDem diketahui mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021) untuk melaporkan Luhut dan Erick terkait bisnis polymerase chain reaction (PCR) dalam rangka penanganan Covid-19.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule mengatakan, pihaknya diminta mengajukan surat pemberitahuan terlebih dahulu jika ingin membuat laporan kepolisian.

"Baru kali ini orang mau laporan disuruh bikin surat dulu. Surat itu ditujukan ke pimpinan menurut mereka. Pimpinan ya Kapolda. Kami disuruh membuat surat terlebih dahulu," ujar Iwan kepada wartawan, Senin.

Iwan mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan kepolisian meminta ProDem untuk terlebih dahulu membuat surat pemberitahuan tersebut.

Pasalnya, belum pernah ada prosedur yang mewajibkan setiap warga melayangkan surat pemberitahuan jika ingin membuat laporan kepolisian.

"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," kata Iwan.

Meski begitu, kata Iwan, ProDem tetap akan berupaya melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan keterlibatan keduanya dalam bisnis tes PCR.

"Kami harus terus cari keadilan. Kalau di sini tidak bisa, ya kami akan laporkan ke Mabes Polri," kata Iwan.

Iwan meyakini bahwa Luhut maupun Erick telah melakukan tindakan kolusi dan nepotisme dalam hal pengadaan tes PCR untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

"Kan sudah jelas bahwa Luhut itu sudah mengakui bahwa dia memiliki saham di PT GSI. Dia selaku penyelenggara negara, di situ ada unsur nepotisme, kolusi, bahwa PT GSI dapat proyek tes PCR," ungkap Iwan.

"Sama juga Erick Tohir, kalau Yayasan Adaro Bangun Negeri, di mana kakak kandungnya itu juga dapat proyek pengadaan tes PCR," sambungnya.

Iwan Sumule sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut Iwan, pasal tersebut dapat menjerat Luhut dan Erick yang diduga terlibat dalam bisnis tes PCR dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Bisa menjerat Luhut dan Erick terkait kolusi dan nepotisme. Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 21 dan 22 cukup tinggi. Penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun," ujar dia.

Menanggapi hal itu, Luhut mengaku tidak mempermasalahkan rencana ProDem yang hendak melaporkannya ke kepolisian.

Luhut juga mengaku siap diaudit terkait tudingan keterlibatannya dalam bisnis tes PCR untuk Covid-19.

"Enggak apa-apa (dilaporkan). Kalau salah kan nanti gampang saja, silakan diaudit saja kami," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Namun, kata Luhut, tudingan bisnis PCR yang akan dilaporkan itu harus disertai alat bukti dan bisa dipertanggungjawabkan.

Luhut mengeklaim, tudingan itu tidak akan terbukti dan bakal terbantahkan setelah dilakukan audit.

"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor gitu. Itu kan kampungan, kalau orang bicara pakai katanya-katanya," kata Luhut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/15/17442371/laporan-prodem-soal-luhut-dan-erick-thohir-diduga-terlibat-bisnis-tes-pcr

Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke