Hal itu disampaikan Nurkholis ketika menanggapi pernyataan Luhut yang tidak ingin ada lagi upaya mediasi dengan terlapor Haris Azhar dan juga Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Kalau pelapor enggak mau mediasi, ya polisi tinggal buat surat penghentian penyelidikan, karena tidak ada perbuatan pidana," ujar Nurkholis dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Menurut Nurkholis, penyidik seharusnya dapat mengatur kembali jadwal mediasi yang batal berlangsung pada Senin (15/11/2021) kemarin, karena Haris dan Fatia berhalangan hadir.
Nurkholis menekankan adanya kesepakatan untuk menggelar mediasi. Menurut dia, mediasi bisa digelar ketika ada kesamaan waktu kedua belah pihak.
Ketika salah satu pihak berhalangan hadir, maka mediasi belum terjadi.
"Faktanya kan polisi sudah diberi tahu bahwa salah satu pihak berhalangan hadir. Dan kesepakatannya, mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antar pihak," kata Nurkholis.
Luhut sebelumnya memutuskan melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Hal tersebut disampaikan Luhut usai gagal melakukan mediasi dengan kedua terlapor pada Senin (15/11/2021), di Polda Metro Jaya.
"Iya, biar sekali-sekali belajar lah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Luhut usai menghadiri undangan mediasi di Polda Metro Jaya, Senin.
Menurut Luhut, dirinya memenuhi undangan mediasi yang sudah beberapa kali tertunda.
Namun, Haris Azhar dan Fatia justru tidak hadir dalam mediasi yang jadwalnya ditentukan sendiri oleh kedua terlapor.
"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut.
Dia menyebut bahwa tidak perlu ada lagi upaya mediasi yang dilakukan. Sehingga, dia berharap proses hukum kasus pencemaran baik tersebut tetap berlanjut hingga persidangan.
"Enggak usah, di pengadilan aja nanti. Kalau dia yang salah, ya salah. Kalau saya yang salah, ya saya gitu," jelas Luhut.
Sebelumnya, agenda mediasi dijadwalkan pada Kamis (21/10/2021). Saat itu, pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir di Polda Metro Jaya.
Namun, pihak Luhut tidak hadir.
Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim kuasa hukumnya melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/16/12044381/kubu-haris-azhar-minta-polisi-lanjutkan-mediasi-dengan-luhut-atau