JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka spesialis spion mobil dan ponsel, CH (20) dan MR (16) diamankan oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (14/11/2021). Satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan tersangka sudah melakukan aksinya hingga 17 kali sepanjang 2021 ini. Objek pencurian termasuk spion mobil, ponsel, dan sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Faruk, kedua tersangka yang merupakan pengangguran tersebut, kemudian menjual barang curian untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari, dan narkoba.
"Selanjutnya kita dalami, apakah hasil kejahatan itu dipergunakan untuk apa. Dari hasil interogasi, bahwa kejahatan itu dipergunakan untuk membeli narkotika dan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Faruk di Polsek Tambora, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine kedua tersangka, lanjut Faruk, keduanya positif menggunakan narkotika.
"Hasil tes urine kepada kedua tersangka itu positif. MR positif ganja dan CH itu positif sabu atau metaphetamine," pungkas Faruk.
Selain itu, diketahui barang hasil curian dijual ke penadah di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kata Faruk, barang curian itu diketahui dijual dengan harga sekitar Rp 600.000 per spion, tergantung merk dan kondisinya. Polisi pun menyelidiki toko penadah barang curian tersebut.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/16/20091601/polisi-pencuri-spesialis-spion-mobil-gunakan-hasil-kejahatannya-untuk
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan