Ketiga terduga teroris berinisial AZ, AA, dan FAO itu ditangkap pada Selasa (16/11/2021) ini.
"Sangat mengherankan dituduh macam-macam, (dituduh) Jamaah Islamiyah (JI) coba. JI ini kan dari pihak kepolisian sendiri menyatakan itu, perlu kami pertanyakan apakah beliau proses penangkapannya sesuai aturan hukum atau tidak," ujar Ismar saat ditemui di Yayasan Al-Islam Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Selain proses penangkapan, Ismar juga mempertanyakan kondisi ketiga kliennya yang saat ini telah diamankan oleh Densus 88 Antiteror.
Pasalnya, sejak ditangkap pada Selasa pagi, dia tidak diberi kesempatan untuk mendampingi kliennya.
"Sampai saat ini kami tidak diberi kesempatan sebagai lawyer-nya untuk mendampingi beliau dan belum tahu beliau saat ini di mana, sesuai enggak aturan hukum yang ada," ujar Ismar.
"Semua orang diberikan hak dan kewenangan untuk didampingi oleh seorang pengacara dalam segala tindakannya, baik dalam pengadilan dan di luar pengadilan," ungkapnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan Kabag Penum sebelumnya mengatakan, AZ, AA, dan FAO ditangkap terkait jaringan Jamaah Islamiyah.
Ramadhan mengatakan, AZ berperan sebagai anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Sementara itu, AA berperan sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017.
“Kemudian pengurus atas sebagai pengawas kelompok JI,” kata Ramadhan.
Kemudian, FAO disebut memiliki keterlibatan sebagai anggota Dewan Syuro JI, anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA, kemudian pada 2018 terlibat memberikan uang tunai untuk Perisai Nusantara Esa.
Ramadhan menambahkan, FAO juga membentuk Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
“Dia ikut memberikan solusi kepada saudara AS yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca-penangkapan saudara PW dengan membuat wadah baru,” kata Ramadhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/16/22405701/kuasa-hukum-3-terduga-teroris-di-bekasi-pertanyakan-penangkapan-kliennya