Salin Artikel

Terbongkarnya Kejahatan Pria 70 dan 45 Tahun di Pancoran yang Cabuli 7 Anak Perempuan

AT dan JM kini telah ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan JM dan AT berawal pada Juli 2021. AT semula memergoki JM yang sedang mencabuli salah satu anak perempuan di sebuah warung di sekitar tempat tinggalnya.

Bukannya melarang atau melaporkan kejahatan JM, AT justru mengukuti JM mencabuli hingga menyetubuhi korban.

"Pelaku pertama Saudara JM melakukan perbuatannya di warung. Saat melakukan perbuatan di warung, Saudara AT sempat memergoki. Bukannya melarang, yang bersangkutan malah terinspirasi, malah ikutan," kata Azis, Selasa (16/11/2021)

Sejak saat itu, AT dan JM mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan bersama-sama. Bahkan, AT juga melakukan sendiri di tempat tinggalnya.

"Begitu ada kesempatan, Saudara AT mengikuti perbuatan JM, melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri," kata Azis.

Azis mengungkapkan, kedua pria itu mencabuli hingga memperkosa korban yang berusia mulai dari 4 hingga 14 tahun.

Keduanya memiliki modus yang berbeda-beda setiap kali melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap para korban.

"Ada yang mengiming-imingi dan sedikit ancaman juga," kata Azis.

Kedua tersangka predator seksual itu mengiming-imingi para korban yang berusia empat tahun dengan permen. Untuk korban berumur di atasnya mereka melakukan pengacaman agar tidak menceritakan apa yang mereka alami ke orangtua mereka.

"Yang masih anak-anak diiming-imingi, kemudian diajak jajan dan dikasih permen. Sementara yang umur 14 itu diberi ancaman sedikit," kata Azis.

Aksi kejahatan AT dan JM terkuak pada 11 November 2021. Perbuatan bejat keduanya itu terbongkar setelah ada korban yang mengeluh ke orangtuanya kelaminnya sakit.

Setelah dimintai keterangan oleh orangtua, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka pelaku secara bergantian.

"Dari situ si ibu bercerita pada tetangga. Dan ternyata mereka juga cerita dengan keluhan yang sama, bahwa anak-anak juga jadi korban. Mereka kumpul dan melapor," kata Azis.

Penyidik kini masih memeriksa kedua tersangka pelaku guna memastikan jumlah anak perempuan yang menjadi korban.

"Kami masih memperdalam keterangannya. Apakah ada pelaku lain atau korban lain. Untuk sementara dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Azis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungam Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/17/08450881/terbongkarnya-kejahatan-pria-70-dan-45-tahun-di-pancoran-yang-cabuli-7

Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke